I PENGANTAR
Berbicara tentang bimbingan dan konseling sebagai profesi berarti merujuk pada konselor sebagai pengampu layanan bimbingan dan konseling itu sendiri. Konselor seperti apa yang bisa memberikan layanan bimbingan dan konseling secara profesional. Pertanyaan ini menghantar kita kepada pencarian jati diri konselor. Jati diri konselor ini antara lain nampak dalam tanggungjawab dan kompetensinya dalam menjalankan tugas profesinya sebagai konselor. Karena itu, pertanyaan lanjutannya adalah apa tanggungjawab dan kompetensi yang harus dimiliki oleh konselor agar ia dapat memberikan layanan bimbingan dan konseling secara profesional. Dalam makalah ini, penulis memfokuskan pembahasannya pada profesi konselor setting pendidikan formal (sekolah).
II TANGGUNGJAWAB DAN KOMPETENSI KONSELOR SEKOLAH PROFESIONAL
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6, keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur. Pernyataan ini mengandung implikasi bahwa dalam sistem pendidikan nasional, konselor mempunyai standar kualifikasi yang sejajar dan kompetensi yang jelas sebagaimana profesi lain seperti guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur. Sebagai suatu profesi, konselor memiliki tanggungjawab dan kompetensi yang merupakan dua hal yang saling terkait dan tak terpisahkan dalam menjalankan profesi tersebut. Tanggungjawab dan kompetensi itu merupakan tugas dan prasyarat dasar dalam menjalankan profesi sebagai konselor.
2.1 Tanggungjawab Profesi Konselor Sekolah
Tanggungjawab konselor sekolah nampak dalam menjalankan tugas profesinya antara lain (South Carolina Guidance and Counseling Writing Team, 1999; Fajar Santoadi, 2010; Dewa Ketut Sukardi, 1983; Prayitno, 1987):
a. Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah kepada segenap unsur sekolah dan unsur lain di luar sekolah (orang tua siswa, masyarakat). Upaya memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling ini mesti dijamin dengan menyusun perencanaan dan melaksanakan program bimbingan dan konseling secara komprehensif dan profesional bagi semua peserta didik lewat berkonsultasi dengan orang tua/wali siswa, guru dan anggota staf sekolah lain untuk menumbuhkan dan meningkatkan potensi siswa secara maksimal. Untuk menilai atau mengukur kualitas dan keefektifan perencanaan dan pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling tersebut perlu melakukan asesmen. Melalui asesmen ini, konselor menganalisis hasil kerjanya sehingga bisa merencanakan dan melaksanakan tindak lanjut secara tepat.
b. Bertanggungjawab terhadap perkembangan peserta didik. Tanggungjawab ini diwujudkan dalam kerja sama dengan semua komponen sekolah yang lain terutama pimpinan sekolah dan para guru dan juga komponen di luar sekolah (orang tua/wali siswa, masyarakat).
c. Mempertanggungjawabkan perencanaan dan pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling kepada pimpinan seperti kepala sekolah. Tanggungjawab ini dibuat lewat menyampaikan perencanaan, proses dan hasil yang telah dicapai dalam kurun waktu tertentu, seperti semesteran atau tahunan.
Dari uraian di atas, kita melihat bahwa tanggungjawab profesi konselor sekolah bersifat internal dan eksternal. Tanggungjawab internal berkaitan dengan tanggungjawab konselor kepada dirinya sendiri dan organisasi/lembaga profesinya. Tanggungjawab ke dalam diri berarti konselor yakin dan jujur bahwa layanan bimbingan dan konseling yang dilakukannya sesuai dengan panggilan dirinya dan bukannya karena terpaksa. Tanggungjawab kepada organisasi/lembaga profesi berarti konselor harus bisa memberikan dan mengembangkan program layanan dan konseling yang komprehensif dan profesional sesuai tuntutan dan kode etik profesinya. Sedangkan tanggungjawab yang bersifat eksternal berkenaan dengan tanggungjawab konselor kepada konseli/klien, komponen sekolah, orang tua/wali dan juga masyarakat. Dalam tanggungjawab eksternal ini, konselor wajib membuktikan kepada konseli/klien, komponen sekolah, orang tua/wali dan juga masyarakat bahwa profesinya sangat penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi peserta didik secara maksimal.
2.2 Kompetensi Konselor Profesional
Sembelum membahas kompetensi konselor, kita perlu memahami apa kualifikasi akademik yang mendasar dari seorang konselor. UU No. 20 Tahun 2003 menyebutkan bahwa konselor adalah tenaga pendidik profesional yang telah menyelesaikan pendidikan akademik strata satu (S-1) program studi Bimbingan dan Konseling dan program Pendidikan Profesi Konselor dari perguruan tinggi penyelenggara program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Kualifikasi akademik konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal adalah Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan berpendidikan profesi konselor.
Selanjutnya, sosok utuh kompetensi konselor yang akan dibahas dalam tulisan ini merujuk pada Naskah Akademik yang dikeluarkan oleh ABKIN, yang menyebutkan dua jenis kompetensi yang saling terkait sebagai satu kesatuan, yaitu kompetensi akademik dan kompetensi profesional dan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
Kompetensi akademik merupakan landasan ilmiah (scientific basic) dan kiat (arts) pelaksanaan layanan profesional bimbingan dan konseling. Landasan ilmiah inilah yang merupakan khasanah pengetahuan dan keterampilan yang digunakan oleh konselor (enabling competencies) untuk mengenal secara mendalam berbagai segi kepribadian konseli yang dilayani, seperti dari sudut pandang filosofis, pedagogis, psikologis, antropologis, dan sosiologis. Landasan-landasan tersebut dipergunakan untuk mengembangkan berbagai program, sarana dan prosedur yang diperlukan untuk menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling, sepanjang perkembangannya sebagai bidang pelayanan profesional. Pembentukan kompetensi akademik konselor ini merupakan proses pendidikan formal jenjang strata satu (S-1) bidang Bimbingan dan Konseling, yang bermuara pada penganugerahan ijazah akademik Sarjana Pendidikan (S.Pd) bidang Bimbingan dan Konseling.
Kompetensi akademik seorang konselor profesional terdiri atas kemampuan:
a. Memahami secara mendalam konseli yang hendak dilayani. Aspek-aspek konseli yang harus dipahami oleh konselor antara lain: pertama, kemampuan intelektual dalam segala dimensinya (multyple intelligence)[1] termasuk kemampuan berpikir sintetik, analitik dan pratikal[2]; serta kemampuan berpikir secara deduktif dan induktif[3]; kedua, motivasi dan keuletan konseli dalam belajar dan bekerja; ketiga, kreativitas; keempat, kepemimpinan yang lebih berfokus pada self-leader. Dalam memahami aspek-aspek konseli ini, seorang konselor harus mengedepankan sikap empati, menghormati keragaman dan kemaslahatan konseli.
b. Menguasai khasanah teoritik dan prosedural termasuk teknologi dalam bimbingan dan konseling. Hal ini mencakup kemampuan: pertama, menguasai secara akademik teori, prinsip, teknik, prosedur dan sarana yang digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling; kedua, mengemas teori, prinsip, teknik, prosedur dan sarana bimbingan dan konseling menjadi pendekatan yang utuh dan komprehensif dalam penyelenggaraan bimbingan dan konseling yang memandirikan; ketiga, menyelenggarakan layanan ahli bimbingan dan konseling yang memandirikan. Untuk mengimplementasikan kegiatan ini, seorang konselor harus mampu untuk: (a) merancang kegiatan bimbingan dan konseling, (b) mengimplementasikan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling, (c) menilai proses dan hasil kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling serta melakukan penyesuaian-penyesuaian sambil jalan (mid-course adjustments) berdasarkan keputusan transaksional selama rentang proses bimbingan dan konseling dalam rangka memandirikan konseli (mind competence); keempat, mengembangkan profesionalitas konselor secara berkelanjutan. Setiap kesempatan dan pengalaman dalam melaksanakan layanan bimbingan dan konseling merupakan peluang bagi konselor untuk terus belajar merefleksikan, memetik pelajaran dan memperbaiki segala sesuatu yang masih harus disempurnakan dalam melaksanakan layanan tersebut. Usaha seperti ini dapat meningkatkan profesionalitas seorang konselor. Selain itu, upaya peningkatan diri itu juga dapat dilakukan secara lebih sistematis melalui penelitian tindakan (Action Research) dengan mengakses berbagai sumber informasi, pelatihan dan pendidikan lanjut.
2.2.2 Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional yang utuh merupakan penguasaan kiat dan strategi penyelenggaraan bimbingan dan konseling yang memandirikan, yang ditumbuhkan dan diasah melalui latihan menerapkan kompetensi akademik (teori) yang telah diperoleh ( Nugent & Jones, 2009) yang sifatnya relatif lama dan dalam situasi yang beragam yang dikemas melalui Program Profesi Konselor (PPK) berupa Program Pengalaman Lapangan (PPL) yang sistematis. Kegiatan PPL ini dimulai dari obsevasi dalam rangka pengenalan lapangan, latihan kemampuan dasar penyelenggaraan konseling, latihan terbimbing (supervised practice) yang terus meningkat menjadi latihan melalui penugasan terstruktur (self-managed practice) sampai dengan latihan mandiri (self-initiated practice) dalam program pemagangan. Semua latihan ini dilakukan dengan pengawasan seorang dosen pembimbing dan konselor pamong.
Bila merunut pada UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6 di atas, di mana dalam satuan pendidikan nasional kedudukan konselor sejajar dengan pendidik lain (guru dan dosen), maka dua kompetensi konselor di atas bisa dijabarkan lebih lanjut ke dalam empat kompetensi pendidik sebagaimana tertuang dalam PP No.19 Tahun 2005. Karena itu, kompetensi akademik dan profesional konselor ini dapat dipetakan dan dirumuskan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional, sebagaimana dijelaskan tabel berikut ini:
Tabel
Pemetaan Kompetensi Konselor Dalam PerMendiknas No. 27 Tahun 2008
KOMPETENSI INTI | URAIAN KOMPETENSI |
A. KOMPETENSI PEDAGOGIK | |
1. Menguasai teori dan praksis Pendidikan (BK) | 1.1 Menguasai ilmu pendidikan dan landasan keilmuannya 1.2 Mengimplementasikan prinsip-prinsip pendidikan dan proses pembelajaran 1.3 Menguasai landasan budaya dalam praksis pendidikan |
2. Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseli | 2.1 Mengaplikasikan kaidah-kaidah perilaku manusia, perkembangan fisik dan psikologis individu terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan 2.2 Mengaplikasikan kaidah-kaidah kepribadian, individualitas dan perbedaan konseli terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan 2.3 Mengaplikasikan kaidah-kaidah belajar terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan 2.4 Mengaplikasikan kaidah-kaidah keberbakatan terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan 2.5. Mengaplikasikan kaidah-kaidah kesehatan mental terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan |
3. Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenis, dan jenjang satuan pendidikan | 3.1 Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jalur pendidikan formal, nonformal dan informal 3.2 Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenis pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, dan khusus 3.3 Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenjang pendidikan usia dini, dasar dan menengah, serta tinggi. |
B. KOMPETENSI KEPRIBADIAN | |
4. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa | 4.1 Menampilkan kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 4.2 Konsisten dalam menjalankan kehidupan beragama dan toleran terhadap pemeluk agama lain 4.3 Berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur |
5. Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas dan kebebasan memilih | 5.1 Mengaplikasikan pandangan positif dan dinamis tentang manusia sebagai makhluk spiritual, bermoral, sosial, individual, dan berpotensi 5.2 Menghargai dan mengembangkan potensi positif individu pada umumnya dan konseli pada khususnya 5.3 Peduli terhadap kemaslahatan manusia pada umumnya dan konseli pada khususnya 5.4 Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan hak asasinya. 5.5 Toleran terhadap permasalahan konseli 5.6 Bersikap demokratis. |
6. Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat | 6.1 Menampilkan kepribadian dan perilaku yang terpuji (seperti berwibawa, jujur, sabar, ramah, dan konsisten ) 6.2 Menampilkan emosi yang stabil. 6.3 Peka, bersikap empati, serta menghormati keragaman dan perubahan 6.4 Menampilkan toleransi tinggi terhadap konseli yang menghadapi stres dan frustasi |
7. Menampilkan kinerja berkualitas Tinggi | 6.1 Menampilkan kepribadian dan perilaku yang terpuji (seperti berwibawa, jujur, sabar, ramah, dan konsisten ) 6.2 Menampilkan emosi yang stabil. 6.3 Peka, bersikap empati, serta menghormati keragaman dan perubahan 6.4 Menampilkan toleransi tinggi terhadap konseli yang menghadapi stres dan frustasi |
C. KOMPETENSI SOSIAL | |
8. Mengimplementasikan kolaborasi intern di tempat bekerja | 8.1 Memahami dasar, tujuan, organisasi, dan peran pihak-pihak lain (guru, wali kelas, pimpinan sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah) di tempat bekerja 8.2 Mengkomunikasikan dasar, tujuan, dan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak-pihak lain di tempat bekerja 8.3 Bekerja sama dengan pihak-pihak terkait di dalam tempat bekerja (seperti guru, orang tua, tenaga administrasi) |
9. Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling | 9.1 Memahami dasar, tujuan, dan AD/ART organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri dan profesi 9.2 Menaati Kode Etik profesi bimbingan dan konseling 9.3 Aktif dalam organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri dan profesi |
10.Mengimplementasikan kolaborasi Antarprofesi | 10.1 Mengkomunikasikan aspek-aspek profesional bimbingan dan konseling kepada organisasi profesi lain 10.2 Memahami peran organisasi profesi lain dan memanfaatkannya untuk suksesnya pelayanan bimbingan dan konseling 10.3 Bekerja dalam tim bersama tenaga paraprofesional dan profesional profesi lain. 10.4 Melaksanakan referal kepada ahli profesi lain sesuai dengan keperluan |
D. KOMPETENSI PROFESIONAL | |
11. Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan, dan masalah konseli | 11.1 Menguasai hakikat asesmen 11.2 Memilih teknik asesmen, sesuai dengan kebutuhan pelayanan bimbingan dan konseling 11.3 Menyusun dan mengembangkan instrumen asesmen untuk keperluan bimbingan dan konseling 11.4 Mengadministrasikan asesmen untuk mengungkapkan masalah-masalah konseli. 11.5 Memilih dan mengadministrasikan teknik asesmen pengungkapan kemampuan dasar dan kecenderungan pribadi konseli. 11.6 Memilih dan mengadministrasikan instrumen untuk mengungkapkan kondisi aktual konseli berkaitan dengan lingkungan 11.7 Mengakses data dokumentasi tentang konseli dalam pelayanan bimbingan dan konseling 11.8 Menggunakan hasil asesmen dalam pelayanan bimbingan dan konseling dengan tepat 11.9 Menampilkan tanggung jawab profesional dalam praktik asesmen |
12. Menguasai kerangka teoretik dan praksis bimbingan dan konseling | 12.1 Mengaplikasikan hakikat pelayanan bimbingan dan konseling. 12.2 Mengaplikasikan arah profesi bimbingan dan konseling. 12.3 Mengaplikasikan dasar-dasar pelayanan bimbingan dan konseling. 12.4 Mengaplikasikan pelayanan bimbingan dan konseling sesuai kondisi dan tuntutan wilayah kerja. 12.5 Mengaplikasikan pendekatan/model/jenis pelayanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling 12.6 Mengaplikasikan dalam praktek format pelayanan bimbingan dan konseling |
13. Merancang program Bimbingan dan Konseling | 13.1 Menganalisis kebutuhan konseli 13.2 Menyusun program bimbingan dan konseling yang berkelanjutan berdasar kebutuhan peserta didik secara komprehensif dengan pendekatan perkembangan 13.3 Menyusun rencana pelaksanaan program bimbingan dan konseling 13.4 Merencanakan sarana dan biaya penyelenggaraan program bimbingan dan konseling |
14 Mengimplementasikan program Bimbingan dan Konseling yang komprehensif | 14.1 Melaksanakan program bimbingan dan konseling. 14.2 Melaksanakan pendekatan kolaboratif dalam pelayanan bimbingan dan konseling 14.3 Memfasilitasi perkembangan akademik, karier, personal, dan sosial konseli 14.4 Mengelola sarana dan biaya program bimbingan dan konseling |
15. Menilai proses dan hasil kegiatan Bimbingan dan Konseling. | 15.1 Melakukan evaluasi hasil, proses, dan program bimbingan dan konseling 15.2 Melakukan penyesuaian proses pelayanan bimbingan dan konseling. 15.3 Menginformasikan hasil pelaksanaan evaluasi pelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak terkait 15.4 Menggunakan hasil pelaksanaan evaluasi untuk merevisi dan mengembangkan program bimbingan dan konseling |
16. Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional | 16.1 Memahami dan mengelola kekuatan dan keterbatasan pribadi dan profesional. 16.2 Menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan Kewenangan dan kode etik profesional konselor 16.2 Menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan kewenangan dan kode etik profesional konselor 16.3 Mempertahankan objektivitas dan menjaga agar tidak larut dengan masalah konseli. 16.4 Melaksanakan referal sesuai dengan keperluan 16.5 Peduli terhadap identitas profesional dan pengembangan profesi 16.6 Mendahulukan kepentingan konseli daripada kepentingan pribadi konselor 16.7 Menjaga kerahasiaan konseli |
17. Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam bimbingan dan konseling | 17.1 Memahami berbagai jenis dan metode penelitian 17.2 Mampu merancang penelitian bimbingan dan konseling 17.3 Melaksaanakan penelitian bimbingan dan konseling 17.4 Memanfaatkan hasil penelitian dalam bimbingan dan konseling dengan mengakses jurnal pendidikan dan bimbingan dan konseling |
TRIMA KASIH
ReplyDelete