Showing posts with label Education. Show all posts
Showing posts with label Education. Show all posts

Tuesday, January 11, 2011

# Pengembangan Kurikulum Sebagai Tindak Lanjut Perencanaan Kurikulum & Tentang Ujian Nasional: Masukan Untuk Pemerintah


A. THEORITICAL VIEW

1.             Pengembangan Kurikulum Sebagai Tindak Lanjut Perencanaan Kurikulum
1.1.       Pendahuluan
Istilah kurikulum berasal dari bahasa Latin, curere, yaitu track yang digunakan dalam balap kereta kuda. Istilah ini kemudian dipopulerkan oleh John Franklin Bobbit dalam bukunya The Curriculum yang diterbitkan pada tahun 1918. Menurut Bobbit, kurikulum merupakan suatu naskah panduan mengenai pengalaman yang harus didapatkan anak-anak agar menjadi orang dewasa yang seharusnya. Oleh karena itu kurikulum merupakan kondisi ideal dibandingkan kondisi real. Kurikulum diibaratkan sebagai “jalur pacu” atau “kendaraan” untuk mencapai tujuan pendidikan dan kompetensi lulusan.
Menurut Grayson (1978), kurikulum adalah suatu perencanaan untuk mendapatkan keluaran (outcomes) yang diharapkan dari suatu pembelajaran. Perencanaan tersebut disusun secara terstruktur untuk suatu bidang studi, sehingga memberikan pedoman dan instruksi untuk mengembangkan strategi pembelajaran. Materi di dalam kurikulum harus diorganisasikan dengan baik agar sasaran (goals) dan tujuan (objectives) pendidikan yang telah ditetapkan dapat tercapai. Sedangkan menurut Harsono (2005), kurikulum merupakan gagasan pendidikan yang diekpresikan dalam praktik. Saat ini definisi kurikulum semakin berkembang, sehingga yang dimaksud kurikulum tidak hanya gagasan pendidikan tetapi juga termasuk seluruh program pembelajaran yang terencana dari suatu institusi pendidikan.
UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidika Nasional Pasal 1 ayat 19, menyebutkan bahwa, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, tambahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum hakikatnya adalah jalan yang harus ditempuh peserta didik/mahasiswa/peserta diklat untuk mencapai tujuan suatu program pendidikan/latihan.  Dalam proses menghasilkan kurikulum masalah pertama yang harus diselesaikan adalah teridentifikasinya tujuan pendidikan yang harus dicapai oleh para peserta didik, yang selanjutnya dirancang struktur program kurikulum yang memuat jenis-jenis mata pelajaran/kuliah/ program latihan beserta dengan perbandingan bobot dalam bentuk alokasi jam pelajaran atau sistem kredit semester (SKS). Setelah kurikulum suatu satuan pendidikan selesai disusun, barulah kita memasuki tahap pengembangan kurikulum yang meliputi penyusunan baris besar program belajar mengajar, dan pengembangan program pembelajaran.

1.2.       Pengembangan Kurikulum Suatu Mata Pelajaran
Pada tahap menerjemahkan program kurikulum menjadi program pembelajarn suatu mata pelajaran, kita dituntut untuk dapat memilih materi ajar yang paling relevan. Berkaitan dengan istilah relevansi, perlu dijelaskan bahwa terdapat tiga jenis relevansi, yaitu: relevansi epistemologi, relevansi psikologis, dan relevansi sosial dan moral. Relevansi epistemologi terkait dengan kesesuaian suatu proses pembelajaran yang memungkinkan berkembangnya kemampuan melakukan penelitian atau kajian, menguasai cara untuk mengetahui. Secara etimologikal, epistemologi merupakan kata gabungan yang diangkat dari dua kata dalam bahasa Yunani: episteme dan logos. Episteme artinya pengetahuan; logos lazim dipakai untuk menunjukkan adanya pengetahuan sistemik. Epistemologi diartikan sebagai kajian sistematik mengenai pengetahuan. (Epstemologi Dasar, AM.W Pranarka, 1987). Sedangkan relevansi psikologis terkati dengan kesesuaian suatu proses pembelajaran yang memungkinakn berkembangnya kemampuan memecahkan masalah. Sementara relevansi moral dan sosial terkait dengan proses dan suasana pembelajaran yang dapat mengembangakn dan menanamkan sikap dan nilai yang sesuai dengan harapan masyarakat di mana suatu lembaga pendidikan berada.
Setiap bidang studi, yang menjadi sumber bahan ajar suatu mata pelajaran/latihan, mengandung banyak topik, baik yang berupa konsep, paradigm, teori, maupun metode yang dapat satukan dalam tahap penyusunan Garis Besar Program Pengajaran (GBPP), yang meliputi:
1.             Penyusunan pokok-pokok bahasan suatu bidang studi yang secara potensial dapat dijadikan objek belajar yang relevan untuk mencapai tujuan.
2.             Memilih pokok bahasan bidang studi yang paling relevan sebagai objek belajar guna mencapai tujuan kurikulum yang telah ditetapkan
3.             Menyusun deskripsi setiap pokok bahasan yang telah dipilih sehingga luas dan dalamnya isi suatu pokok bahasan jelas
4.             Menataurutkan pokok-pokok bahasan dalam urutan yang secara logis dan psikologis dapat dipertanggungjawabkan
Suatu mata pelajaran, yang memuat tujuan-tujuan kurikulum dan pokok-pokok bahasan yang ditentukan sebagai obyek belajar serta urutan penyajiannya, belum bermakna bagi proses pendidikan yang bermuara pada tercapainya tujuan pendidikan secara efisien dan efektif, sebelum dikembangkan lebih lanjut menjadi program pembelajaran yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara paedagogik, sosio psikologis, dan sosio kultural. Karena itu, para pengajar/dosen/widyaiswara selanjutnya perlu merancang program pembelajaran yang relevan, efisien, dan efektif.

1.3.       Pengembangan Program Pembelajaran
Agar kurikulum yang telah dirancang dan dikembangkan dapat menjadi serangkaian pengalaman pembelajaran yang relevan, masih perlu dikembangkan lebih lanjut program pembelajaran. Kegiatan ini dilakukan oleh penanggung jawab bidang studi, baik guru, dosen, atau widyaiswara. Untuk itu guru, dosen, dan wiayaiswara perlu menjadi tenaga pendidik yang benar-benar menguasai: (1) bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya; (2) karakteristik peserta didik/mahasiswa/peserta latihan; (3) berbagi model pembelajaran; (4) teknologi pendidikan; dan (5) sistem evaluasi. Kelima jenis pengetahuan tersebut perlu dikuasai oleh penanggung jawab suatu bidang studi agar dapat mengembangkan program pembelajaran yang relevan dengan tujuan yang pencapaiannya dibebankan pada bidang studi tersebut.
Program pembelajaran yang memenuhi syarat, antara lain, harus: (1) memungkinkan peserta didik/mahasiswa/peserta latihan mengalami proses pembelajaran yang relevan dengan tujuan yang harus dicapai. Misalnya, kalau yang harus dicapai adalah dapat menganalisis SWOT (strength, weakness, oportunity, dan threat), peserta latihan/mahasiswa harus memahami konsep tentung analisis SWOT . Di samping melakukan kegiatan analisis SWOT (2) dapat memilih bahan dan sumber belajar, baik buku atau jurnal yang dapat memperluas wawasan; (3) harus dapat memilih dan mengembangkan media belajar yang dapat mendukung makin dipahaminya suatu konsep; (4) harus merancang model interaksi belajar yang menantang  peserta didik untuk berpikir dan berkontemplasi; dan (5) merancang program evaluasi yang terus-menerus, baik berupa pemberian tugas membaca, menulis makalah, menyajikan laporan hasil pengamatan secara terstruktur, yang kesemuanya diberi nilai secara proporsional.
Dari uraian tentang program pembelajaran yang memenuhi syarat tersebut jelaslah bahwa dalam mengembangkan program pembelajaran, penanggung jawab suatu mata pelajaran/latihan harus: (l) merancang model pembelajaran yang relevan dengan topik dan tujuank urikulum;  (2) memilih bahan belajar, baik buku, jurnal, atau laporan yang relevan; (3) memiIih media belajar yaag sesuai; (4) merancang bentuk interkasi belajar antarpeserta dengan peserta dan peserta dengan widyaiswara, (5) merancang program evaluasi yang terus-menerus yang dapat meliputi penugasan melakukan observasi dan menyusun laporan hasil observasi, penugasan membaca buku dan hasilnya didiskusikan, dan berbagai penugasan lainnya yang relevan, yang kemampuannya dinilai secara proprosional untuk mendapatkan nilai akhir.
Dari uraian di atas dapatlah ditarik catatan bahwa betapapun kurikulum berulang kali diubah, kalau hanya sampai pada tahap tersusunnya struktur program dan garis besar program pengajaran, dan, tanpa ditindaklanjuti dengan upaya mengembangkan kurikulum yang telah ditetapkan menjadi program pembelajaran yang relevan, tujuan pendidikan akan sukar dicapai.

1.4.       Deskripsi Singkat Tentang Pengembangan Kurikulum Nasional
1.4.1. Rencana Pelajaran 1947
Kurikulum pertama yang lahir pada masa kemerdekaan memakai istilah leer plan. Dalam bahasa Belanda, artinya rencana pelajaran, lebih popular ketimbang curriculum (bahasa Inggris). Perubahan kisi-kisi pendidikan lebih bersifat politis: dari orientasi pendidikan Belanda ke kepentingan nasional. Asas pendidikan ditetapkan Pancasila. Rencana Pelajaran 1947 baru dilaksanakan sekolah-sekolah pada 1950. Sejumlah kalangan menyebut sejarah perkembangan kurikulum diawali dari Kurikulum 1950. Bentuknya memuat dua hal pokok: daftar mata pelajaran dan jam pengajarannya, plus garis-garis besar pengajaran. Rencana Pelajaran 1947 mengurangi pendidikan pikiran. Yang diutamakan pendidikan watak, kesadaran bernegara dan bermasyarakat, materi pelajaran dihubungkan dengan kejadian sehari-hari, perhatian terhadap kesenian dan pendidikan jasmani.
1.4.2. Rencana Pelajaran Terurai 1952
Kurikulum ini lebih merinci setiap mata pelajaran yang disebut Rencana Pelajaran Terurai 1952. “Silabus mata pelajarannya jelas sekali. seorang guru mengajar satu mata pelajaran,” kata Djauzak Ahmad, Direktur Pendidikan Dasar Depdiknas periode 1991-1995. Ketika itu, di usia 16 tahun Djauzak adalah guru SD Tambelan dan Tanjung Pinang, Riau.
Di penghujung era Presiden Soekarno, muncul Rencana Pendidikan 1964 atau Kurikulum 1964. Fokusnya pada pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya, dan moral (Pancawardhana). Mata pelajaran diklasifikasikan dalam lima kelompok bidang studi: moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan (keterampilan), dan jasmaniah. Pendidikan dasar lebih menekankan pada pengetahuan dan kegiatan fungsional praktis.
1.4.3. Kurikulum 1968
Kelahiran Kurikulum 1968 bersifat politis: mengganti Rencana Pendidikan 1964 yang dicitrakan sebagai produk Orde Lama. Tujuannya pada pembentukan manusia Pancasila sejati. Kurikulum 1968 menekankan pendekatan organisasi materi pelajaran: kelompok pembinaan Pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Jumlah pelajarannya 9.
Djauzak menyebut Kurikulum 1968 sebagai kurikulum bulat. “Hanya memuat mata pelajaran pokok-pokok saja,” katanya. Muatan materi pelajaran bersifat teoritis, tak mengaitkan dengan permasalahan faktual di lapangan. Titik beratnya pada materi apa saja yang tepat diberikan kepada siswa di setiap jenjang pendidikan.
1.4.4. Kurikulum 1975 
Kurikulum 1975 menekankan pada tujuan, agar pendidikan lebih efisien dan efektif. “Yang melatarbelakangi adalah pengaruh konsep di bidang manejemen, yaitu MBO (management by objective) yang terkenal saat itu,” kata Drs. Mudjito, Ak, MSi, Direktur Pembinaan TK dan SD Depdiknas.
Metode, materi, dan tujuan pengajaran dirinci dalam Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI). Zaman ini dikenal istilah “satuan pelajaran”, yaitu rencana pelajaran setiap satuan bahasan. Setiap satuan pelajaran dirinci lagi: petunjuk umum, tujuan instruksional khusus (TIK), materi pelajaran, alat pelajaran, kegiatan belajar-mengajar, dan evaluasi. Kurikulum 1975 banyak dikritik. Guru dibikin sibuk menulis rincian apa yang akan dicapai dari setiap kegiatan pembelajaran.
1.4.5. Kurikulum 1984
Kurikulum 1984 mengusung process skill approach. Meski mengutamakan pendekatan proses, tapi faktor tujuan tetap penting. Kurikulum ini juga sering disebut “Kurikulum 1975 yang disempurnakan”. Posisi siswa ditempatkan sebagai subjek belajar. Dari mengamati sesuatu, mengelompokkan, mendiskusikan, hingga melaporkan. Model ini disebut Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) atau Student Active Leaming (SAL).
Tokoh penting dibalik lahirnya Kurikulum 1984 adalah Profesor Dr. Conny R. Semiawan. Konsep CBSA yang elok secara teoritis dan bagus hasilnya di sekolah-sekolah yang diujicobakan, mengalami banyak deviasi dan reduksi saat diterapkan secara nasional. Sayangnya, banyak sekolah kurang mampu menafsirkan CBSA. Yang terlihat adalah suasana gaduh di ruang kelas lantaran siswa berdiskusi, di sana-sini ada tempelan gambar, dan yang menyolok guru tak lagi mengajar model berceramah. Penolakan CBSA bermunculan.
1.4.6. Kurikulum 1994 Dan Suplemen Kurikulum 1999
Kurikulum 1994 bergulir lebih pada upaya memadukan kurikulum-kurikulum sebelumnya. “Jiwanya ingin mengkombinasikan antara Kurikulum 1975 dan Kurikulum 1984, antara pendekatan proses,” kata Mudjito menjelaskan.
Kurikulum 1994 menjelma menjadi kurikulum super padat. Kejatuhan rezim Soeharto pada 1998, diikuti kehadiran Suplemen Kurikulum 1999. Tapi perubahannya lebih pada menambal sejumlah materi.
1.4.7. Kurikulum 2004
Bahasa kerennya Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Setiap pelajaran diurai berdasar kompetensi apakah yang mesti dicapai siswa. Sayangnya, kerancuan muncul bila dikaitkan dengan alat ukur kompetensi siswa, yakni ujian. Ujian akhir sekolah maupun nasional masih berupa soal pilihan ganda. Bila target kompetensi yang ingin dicapai, evaluasinya tentu lebih banyak pada praktik atau soal uraian yang mampu mengukur seberapa besar pemahaman dan kompetensi siswa.
1.4.8. KTSP 2006
Awal 2006 ujicoba KBK dihentikan. Muncullah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Pelajaran KTSP masih tersendat. Tinjauan dari segi isi dan proses pencapaian target kompetensi pelajaran oleh siswa hingga teknis evaluasi tidaklah banyak perbedaan dengan Kurikulum 2004. Perbedaan yang paling menonjol adalah guru lebih diberikan kebebasan untuk merencanakan pembelajaran sesuai dengan lingkungan dan kondisi siswa serta kondisi sekolah berada. Hal ini disebabkan karangka dasar (KD), standar kompetensi lulusan (SKL), standar kompetensi dan kompetensi dasar (SKKD) setiap mata pelajaran untuk setiap satuan pendidikan telah ditetapkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Jadi pengambangan perangkat pembelajaran, seperti silabus dan sistem penilaian merupakan kewenangan satuan pendidikan (sekolah) dibawah koordinasi dan supervisi pemerintah Kabupaten/Kota. (TIAR)
1.5.       Kerangka Pengembangan Kurikulum Sebagai Tindak Lanjut Perencanaan Kurikulum
Dari serangkaian uraian dan ulasan di atas dapat dibuat kerangka pengembangan kurikulum sebagai tindak lanjut perencanaan kurikulum yang terdapat dalam bagan berikut ini:

 


























2.             Tentang ujian nasional: Masukan untuk pemerintah
Salah satu fungsi penyelengaraan pemerintahan Negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pada Negara-negara maju sekolah dijadikan sebagai wahana untuk membangun suatu bangsa melalui transformasi budaya. Yang menjadi pertanyaan adalah seberapa jauh UN dapat menjadi penentu peningkatan mutu pendidikan dan etos kerja rakyat Indonesia?
2.1.       Sejarah ujian nasional (UN)
Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah UN telah mengalami beberapa kali perubahan dan penyempurnaan. Perkembangan ujian nasional tersebut, diantaranya:
1.             Periode 1965 – 1971
Pada periode ini, sistem ujian akhir yang diterapkan disebut dengan Ujian Negara, berlaku untuk hampir semua mata pelajaran. Bahkan ujian dan pelaksanaannya ditetapkan oleh pemerintah pusat dan seragam untuk seluruh wilayah di Indonesia.
2.             Periode 1972 - 1979
Pada tahun 1972 diterapkan sistem Ujian Sekolah. Dengan penerapan ini, setiap atau sekelompok sekolah menyelenggarakan ujian akhir masing-masing. Soal dan pemprosesan hasil ujian semuanya ditentukan oleh masing-masing sekolah/kelompok sekolah. Pemerintah pusat hanya menyusun dan mengeluarkan pedoman yang bersifat khusus.
3.             Periode1980 – 2000
Untuk meningkatkan dan mengendalikan mutu pendidikan serta diperolehnya nilai yang memiliki makna yang "sama" dan dapat dibandingkan antar-sekolah, maka sejak tahun 1980 dilaksanakan ujian akhir nasional yang dikenal dengan sebutan Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (Ebtanas). Dalam Ebtanas dikembangkan sejumlah perangkat soal yang "parallel" untuk setiap mata pelajaran dan penggandaan soal dilakukan di daerah.
4.             Periode 2001 – 2004
Sejak tahun 2001, Ebtanas diganti dengan penilaian hasil belajar secara nasional dan kemudian berubah nama menjadi Ujian Akhir Nasional (UAN) sejak 2002. Perbedaan yang menonjol antara UAN dengan Ebtanas adalah dalam cara menentukan kelulusan siswa, terutama sejak tahun 2003. Dalam Ebtanas, kelulusan siswa ditentukan oleh kombinasi nilai semester I (P), nilai semester II (Q), dan nilai Ebtanas murni (R), sedangkan pada UAN ditentukan oleh nilai mata pelajaran secara individual.
5.             Periode 2005 – sekarang
Untuk mendorong tercapainya target wajib belajar pendidikan yang bermutu, pemerintah menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) untuk SMP/MTs/SMPLB dan  MA/SMK/MA/SMALB/SMKLB.
6.             Periode 2008 – sekarang
Untuk mendorong tercapai target wajib belajar pendidikan yang bermutu, mulai tahun ajaran 2008/2009 pemerintah menyelenggarakan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) untuk SD/MI/SDLB.

Perubahan dan penyempurnaan terus dilakukan pada tatanan ujian nasional, yang pada intinya adalah untuk mengevaluasi pencapaian peserta didik yang bermuara pada peningkatan mutu pendidikan di negera kita. Suatu pendidikan dikatakan bermutu, diukur dari perannya dalam ikut mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional, adalah pendidikan yang berhasil membentuk generasi muda yang cerdas, berkarakter, bermoral, dan berkepribadian. UNESCO (1996) menyebutnya sebagai “moulding the character and mind of young generation”.  Kebijakan yang diutamakan di negara-negara maju adalah membantu peserta didik untuk dapat berkembang secara optimal, yaitu dengan (1) menyediakan guru professional, yang seluruh waktunya dicurahkan untuk menjadi pendidik; (2) menyediakan fasilitas sekolah yang memungkinkan peserta didik belajar dengan penuh kegembiraan dengan fasilitas olahraga dan ruang bermain yang memadai dan ruang kerja guru; (3) menyediakan media pembelajaran yang kaya, yang memungkinkan peserta didik terus-menerus belajar dengan membaca buku wajib, buku rujukan, dan buku bacaan, serta kelengkapan laboratorium dan perpustakaan, yang memungkinkan peserta didik belajar sampai tingkatan menikmati belajar; (4) evaluasi yang terus-menerus, komprehensif, dan objektif.

2.2.       Pembelajaran Tuntas (mastery learning) untuk Peningkatan Mutu Pendidikan
Di Indonesia pernah dikembangkan prinsip belajar tuntas (learning for mastery) dan belajar berkelanjutan (continuous progress) dengan nama Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) pada beberapa tempat, seperti: Padang, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, dan Makasar yang dikelolah oleh Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) setempat. Namun, saat terjadi resesi ekonomi global, proyek tersebut tidak dilanjutkan karena keterbatasan anggaran.
Pembelajaran tuntas adalah pola pembelajaran yang menggunakan prinsip ketuntasan secara individual. Dalam hal pemberian kebebasan belajar, serta untuk mengurangi kegagalan peserta didik dalam belajar, strategi belajar tuntas menganut pendekatan individual, dalam arti meskipun kegiatan belajar ditujukan kepada sekelompok peserta didik (klasikal), tetapi mengakui dan melayani perbedaan-perbedaan perorangan peserta didik sedemikian rupa, sehingga dengan penerapan pembelajaran tuntas memungkinkan berkembangnya potensi masing-masing peserta didik secara optimal. Dasar pemikiran dari belajar tuntas dengan pendekatan individual ialah adanya pengakuan terhadap perbedaan individual masing-masing peserta didik
Pembelajaran tuntas (mastery learning) dalam proses pembelajaran berbasis kompetensi dimaksudkan adalah pendekatan dalam pembelajaran yang mempersyaratkan  peserta didik menguasai secara tuntas seluruh standar kompetensi maupun kompetensi dasar mata pelajaran tertentu. Dalam model yang paling sederhana, dikemukakan bahwa jika setiap peserta didik diberikan waktu sesuai dengan yang diperlukan untuk mencapai suatu tingkat penguasaan, dan jika dia menghabiskan waktu yang diperlukan, maka besar kemungkinan peserta didik akan mencapai tingkat penguasaan kompetensi. Tetapi jika peserta didik tidak diberi cukup waktu atau dia tidak dapat menggunakan waktu yang diperlukan secara penuh, maka tingkat penguasaan kompetensi peserta didik tersebut belum optimal. Block (1971) menyatakan tingkat penguasaan kompetensi peserta didik sebagai berikut :
 tingkat penguasaan kompetensi peserta didik
Model ini menggambarkan bahwa tingkat penguasaan kompetensi (degree of learning) ditentukan oleh seberapa banyak waktu yang benar-benar digunakan(time actually spent) untuk belajar dibagi dengan waktu yang diperlukan (time needed) untuk menguasai kompetensi tertentu.
Dalam pembelajaran konvensional, bakat (aptitude) peserta didik tersebar secara normal. Jika kepada mereka diberikan pembelajaran yang sama dalam jumlah pembelajaran dan waktu yang tersedia untuk belajar, maka hasil belajar yang dicapai akan tersebar secara normal pula. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa hubungan antara bakat dan tingkat penguasaan adalah tinggi. Secara skematis konsep tentang prestasi belajar sebagai dampak pembelajaran dengan pendekatan konvensional dapat digambarkan sebagai berikut :
konsep tentang prestasi belajar sebagai dampak pembelajaran dengan pendekatan konvensional
Sebaliknya, apabila bakat peserta didik tersebar secara normal, dan kepada mereka diberi kesempatan belajar yang sama untuk setiap peserta didik, tetapi diberikan perlakuan yang berbeda dalam kualitas pembelajarannya, maka besar kemungkinan bahwa peserta didik yang dapat mencapai penguasaan akan bertambah banyak. Dalam hal ini hubungan antara bakat dengan keberhasilan akan menjadi semakin kecil.
Secara skematis konsep prestasi belajar sebagai dampak pembelajaran dengan pendekatan pembelajaran tuntas, dapat digambarkan sebagai berikut:
dampak pembelajaran dengan pendekatan pembelajaran tuntas
Dari konsep-konsep di atas, kiranya cukup jelas bahwa harapan dari proses pembelajaran dengan pendekatan belajar tuntas adalah untuk mempertinggi rata-rata prestasi peserta didik dalam belajar dengan memberikan kualitas pembelajaran yang lebih sesuai, bantuan, serta perhatian khusus bagi peserta didik yang lambat agar menguasai standar kompetensi atau kompetensi dasar. Berdasarkan penelitian yang dilakukan di AS oleh Benjamin Bloom, ditemukan bahwa tingkah laku belajar peserta didik dipengaruhi oleh perkiraan peseta didik tentang apa yang akan dinilai (diujikan).

2.3.       Tentang Ujian Nasional (UN)
Kita memiliki sebuah sistem pendidikan yang berstandar nasional. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional tersebut mencakup: Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan Pendidikan, Standar Penilaian Pendidikan. Oleh karena itu kita memerlukan suatu ujian yang berstandar nasional.
Sebenarnya, tujuan UN adalah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik serta untuk mengukur mutu pendidikan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, sampai tingkat sekolah.
UN pada umumnya menanyakan dimensi kognitif mata pelajaran, sehingga menjadikan peserta didik tidak merasa perlu melakukan eksperimen di laboratorium, tidak perlu melakukan secara terus-menerus dan berdisiplin dalam berbagai kegiatan belajar yang hakikatnya diarahkan untuk menanamkan nilai dan mengembangkan sikap, karena semua itu tidak diujikan. Dampak lebih lanjut adalah munculnya lembaga bimbingan tes, hal ini membuat sekolah tidak lagi menjadi pusat pembudayaan. Kelulusan siswa ditentukan oleh sekolah berdasarkan prestasi mereka, yang diamati secara terus-menerus oleh para pendidik. Secara ringkas kiranya dapat disimpulkan bahwa, UN tidak dapat menjadi penentu meningkatnya mutu pendidikan. Banyak elemen sistem persekolah yang perlu ditata sebagai “minimum quality assurance” bagi peningkatan mutu pendidikan.


















2.4.       Kerangka Berpikir Ujian Nasional dari Perspektif Pendidikan Makro
Secara Makro, Pendidikan di Indonesia tidak hanya berfokus pada aspek ujian semata, yang menjadi “evaluator” pendidikan. Ada banyak faktor yang terlibat dalam peningkatan mutu pendidikan nasional kita seperti pada bagain berikut ini.














FEED BACK (UMPAN BALIK)
 
 




                                                                                                                   Evaluasi (UN)




Left-Right Arrow: CONTROL SYSTEM
 














B. PROBLEM

Sementara negara lain berpacu meningkatkan teknologi dalam pendidikan, negara kita masih terseok-seok menentukan kurikulum apa yang tepat. Mungkin sudah menjadi tradisi para pemimpin negeri ini untuk menancapkan monumen kepemimpinan mereka, melalui kebijakannya, termasuk dalam bidang pendidikan. Sehingga tak heran, setiap ganti menteri, ganti kebijakan.
Entah sudah berapa kali kurikulum pendidikan di negeri ini berganti, menyebabkan buku kakak tak lagi dimanfaatkan adiknya. Belum selesai kurikulum A, sudah diganti dengan kurikulum B, belum selesai dilaksanakan kurikulum B sudah berganti lagi dengan kurikulum C. Yang terakhir, kurikulum baru yang dinamakan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) untuk mengganti sistem KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi) yang diterapkan sebelumnya.
Apa sih KTSP itu? KTSP adalah sebuah kurikulum yang diberlakukan berdasarkan Permendiknas No. 19 tahun 2007, yang memungkinkan sekolah menentukan sendiri kurikulum yang diajarkan kepada para siswa. Meski dibebaskan, namun kompetensi siswa telah dirumuskan dalam KBK. Dengan kebebasan ini, seorang guru diharapkan bisa memiliki inovasi dan daya kreatifitas yang tinggi untuk menyampaikan materi kepada peserta didiknya dengan baik. Penentuan kurikulum ini bisa berbeda antar satu sekolah dengan lainnya, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan para siswa.
KTSP sebagai kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing
 satuan pendidikan tahun ini akan menjadi content kurikulum yang diujikan dalam Ujian Nasional (UN) dan diharapkan dapat memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP). KTSP sebagai kurikulum yang dikembangkan sendiri oleh masing-masing sekolah sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan sekolah namun harus mengacu pada standar isi yang dikeluarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Menurut panduan penyusunan KTSP, standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam standar isi adalah kerangka dasar dan struktur kurikulum, standar kompetensi, dan kompetensi dasar, setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah, seperti yang ditetapkan dalam Permendiknas No. 22 Tahun 2006.
Rumusan itu menegaskan bahwa antara standar isi dan standar kompetensi lulusan memiliki korelasi yang kuat, dalam arti standar isi memberikan arahan bagi pengembangan silabus di tingkat sekolah yang selanjutnya diharapkan dapat mencapai standar kompetensi lulusan. Persoalannya adalah apakah antara pengembangan silabus dan standar kompetensi lulusan juga masih memiliki tingkat kesesuaian yang tinggi? Sebab, bukankah dengan menyerahkan kewenangan kepada sekolah untuk mengembangkan silabusnya sendiri merupakan mekanisme yang justru meninggalkan lubang ketimpangan.
Persoalan tersebut semakin intens ketika pemerintah masih menggunakan UN sebagai alat satu-satunya untuk mengukur kompetensi lulusan. Padahal, mekanisme ini sendiri masih belum sesuai dengan aturan. Sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan PP 19/2005 pasal 72 Ayat (1), "Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah, pertama, menyelesaikan seluruh program pembelajaran; kedua, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan; ketiga, lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan keempat lulus UN.
Merujuk pada aturan tadi maka dari segi implementasi belum sesuai dengan aturan, yang hanya menggunakan UN sebagai patokan dalam menentukan kelulusan siswa. Masih pasal yang sama ayat (2), "Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri". Di sini tampak belum konsistennya pemerintah, pada satu sisi menyerahkan tanggung jawab kepada sekolah, tetapi pada pihak yang lain pemerintah ikut menentukan kelulusan. Pertanyaannya, apakah antara standar kelulusan yang ditentukan pemerintah (BSNP) realistis dengan proses pembelajaran yang berlangsung di masing-masing sekolah di seluruh Indonesia? Apakah dari segi standar isi telah dipenuhi oleh seluruh sekolah di Indonesia sehingga dalam hal standar kelulusan pun (melalui UN) diberlakukan sama?




C. SOLUTION

1.             Jangan menjadikan UN sebagai penentu kelulusan, bila perlu UN dihapuskan.
UN juga melanggar UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 yang berbunyi Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Sangat jelas bahwa UN bukan sebagai alat untuk “meningkatkan” mutu pendidikan tetapi hanya sebagai “evaluator” pendidikan.
Selanjutnya pada Pasal 58 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 menyebutkan Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Berdasarkan Pasal di atas kita dapat menyimpulkan bahwa yang menentukan siswa lulus atau tidaknya adalah pendidik bukan UN. Apalagi UN hanya dapat mengukur aspek “kognitif” semata. UN tidak dapat mengukur kedisiplinan siswa di sekolah, kerapian, kerajinan, dll.
Terakhir berdasarkan pasal 58 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 menyatakan Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan. Dengan demikian yang layak melakukan evaluasi pendidikan baik berupa UN atau Ujian yang lain adalah “lembaga mandiri” yang independen dan terlepas dari pemerintah. Sehingga hasil yang didapat benar-benar objektif, dalam hal ini pemerintah hanya melakukan fungsi control (monitoring) dan membuat regulasi yang jelas.
Dari serangkaian pertentangan di atas, maka alangkah baiknya UN tidak digunakan sebagai penentu kelulusan siswa, bila perlu UN dihapuskan.

2.             Membuat “Standar Evaluasi Pendidikan”
Seperti kita ketahui bersama bahwa pemerintah melalui Kementrian Pendidikan telah menetapkan 8 (delapan) standar pendidikan yaitu:
1.             Standar Kompetensi Lulusan,
2.             Standar Isi,
3.             Standar Proses,
4.             Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
5.             Standar Sarana dan Prasarana,
6.             Standar Pengelolaan,
7.             Standar Pembiayaan Pendidikan,
8.             Standar Penilaian Pendidikan.
Dari kedelapan standar pendidikan di atas, masih perlu ditambahkan 1 (satu) standar lagi yaitu standar evaluasi pendidikan, yang mengatur tentang mekanisme dan prosedur evaluasi pendidikan secara nasional, sehingga hasil (output) pendidikan kita secara nasional dapat diukur dan ditingkatkan sesuai dengan delapan standar pendidikan yang lain. Dengan kata lain, peningkatan standar evaluasi pendidikan sangat dipengaruhi oleh peningkatan delapan standar pendidikan yang lain, bukannya hanya standar evaluasi saja yang ditingkatkan. Supaya terjadi harmonisasi antara setiap standar pendidikan yang ada.

3.             Lakukan desentralisasi pendidikan dan pemerataan pendidikan (Standar Nasional Pendidikan).
Serahkan tanggungjawab kontrol pendidikan ini kepada masing-masing propinsi. Lakukan desentralisasi pendidikan. Dengan menyerahkan tanggungjawab kualitas pendidikan kepada setiap propinsi maka setiap propinsi akan berusaha untuk melakukan upaya terbaiknya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah masing-masing tanpa harus didikte oleh pusat. Pusat hanya berperan dalam membantu memberikan alternatif-alternatif perbaikan kualitas dan mendorong setiap propinsi untuk mendayagunakan semua kapasitas yang mereka miliki. Depdiknas juga akan mendorong agar setiap propinsi berupaya untuk bersinergi dan bekerja sama dengan propinsi lain dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan tersebut.







KERANGKA SOLUSI MASALAH KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) VS UJIAN NASIONAL (UN)











Rounded Rectangle: LEARNING GOALS




Rounded Rectangle: STAKEHOLDER




 























REFERENSI

Soedijarto. 2008. Landasan dan Arah Pendidikan Nasional Kita. Jakarta: Buku Kompas
Dharma Satria. 2009. Tanya Jawab Tentang Ujian Nasional. (http://satriadharma.com/index.php/2009/12/26/tanya-jawab-tentang-ujian-nasional/#more-122), Online.
Juliantara Ketut. 2009. 134 Pengertian Kurikulum (Lengkap). (http://edukasi.kompasiana.com/2009/12/16/134-pengertian-kurikulum-lengkap/), Online.
Dwitagama Dedi. 2008. Tentang Kurikulum Indonesia. (http://dedidwitagama.wordpress.com/2008/03/24/tentang-kurikulum-indonesia/), Online.
Khoiruddin. 2010. Sejarah Ujian Nasional. (http://www.smanda.sch.id/berita-umum/56-pendidikan/94-sejarah-ujian-nasional.html), Online.
Judrajat Akhmad. 2009. Pembelajaran Tuntas (Mastery Learning) Dalam KTSP. (http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2009/11/02/pembelajaran-tuntas-mastery-learning-dalam-ktsp/), Online.

# Niche Konselor Sekarang dan yang akan Datang


BAB I
PENDAHULUAN


Pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah yang diemban oleh Guru BK bertujuan untuk memfasilitasi peserta didik agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau tugas-tugas perkembangannya, baik dalam aspek fisik, emosi, intelektual, sosial dan moral-spiritual. Konseli adalah seorang individu yang sedang berada dalam proses berkembang atau menjadi (on becoming) ke arah kemandirian atau kematangan, yang mana untuk mencapai kematangan itu mereka memerlukan bimbingan karena mereka kurang memahami wawasan baik tentang dirinya maupun lingkungannya. Inilah yan menjadi lahan tugas konselor tetapi dewasa ini yang terjadi tugas konselor bukan sebagai fasilitator supaya anak dapat mencapai tugas-tugas perkembanganya dengan sempurna dan menjadi individu yang memiliki tanggungjawab melainkan tidak lebih sebagai pelengkap yang diberi tugas mengajar seperti guru lainnya. Perbedaan tugas guru dan konselor harus jelas, dalam proses pendidikan dalam suatu sekolah ada pembedaan tugas layanan antara konselor dan pendidik atau guru, guru bertugas pada pengembangan diri siswa yang berkaitan dengan pembelajaran sedangakan konselor bertugas pada area pemenuhan standar kemandirian siswa, tapi kedua tugas ini saling melengkapi dan ada wilayah layanan bersama.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis tertarik untuk menyusun makalah ini untuk mengetahui niche konselor indonesia di waktu sekarang dan perkembangannya di waktu yang akan datang. Adapun judul makalah yang penulis susun adalah, “niche konselor: sekarang dan yang akan datang”.



BAB II
ISI

A.           DEFINISI “NICHE”
Kata Niche, adalah kata bahasa Perancis pada abad 17, nichier, yang artinya ” Membangun sarang”. Terdapat 2 pengertian niche, yaitu :
1.             Posisi / aktifitas yang cocok bagi bakat dan kepribadian seseorang sehingga dia bisa sukses berkembang dalam area keahlian tersebut.
2.             Posisi seseorang dalam dunia atau bidang yg digelutinya
3.             Pasar yg telah terkonsentrasi. Pangsa pasar yangg terspesialisasi pada satu jenis produk atau layanan. Dengan kata lain merupakan pasar yg memiliki pangsa penggemar / konsumen yg spesifik.
Menurut bidang ekologi, niche adalah status organisme saat berada dalam habitat dan komunitas (yang kemudian mempengaruhi kemampuan bertahan hidup). Singktanya, bagaimana sebuah organisme hidup. Atau dengan kata lain Niche adalah habitat yang paling cocok untuk sesuatu organisme; dalam makna kias, “karawitan” adalah niche bagi empu dan praktisi musik tradisional yang khas Indonesia khususnya Minang, Sunda, Jawa dan Bali sehingga berpeluang tampil unggul di arena global.

B.            NICHE KONSELOR SEKARANG DI INDONESIA
1.             Dasar Hukum
Berdasarkan Undang Undang No. 20 tahun 2003 tengang sistem pendidikan nasional pasal 1 ayat 6 yang berbunyi “pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.” Dari ayat di atas sangat jelas bahwa konselor termasuk dalam jajaran “pendidik” yang bergerak di bidang “pendidikan”. Sehingga konselor di indonesia sekarang ini dapat dikonotasikan sebagai konselor pendidikan. Konselor pendidikan adalah konselor yang bertugas dan bertanggungjawab memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik di satuan pendidikan.  Konselor pendidikan yang semula disebut sebagai guru bimbingan penyuluhan (guru BP). Seiring dengan perubahan istilah penyuluhan menjadi konseling, namanya pun berubah menjadi guru bimbingan konseling (guru BK).

2.             Niche Konselor Pada Pendidikan Formal
Berikut ini digambarkan secara umum niche konselor tiap jenjang pendidikan formal.
a)            Jenjang Taman Kanak-kanak (TK)
Di jenjang Taman Kanak-kanak, peran dan fungsi konselor lebih bersifat preventif dan developmental. Kegiatan konselor di jenjang Taman Kanak-kanak dalam komponen responsive services, dilaksanakan terutama untuk memberikan layanan konsultasi kepada guru dan orang tua dalam mengatasi perilaku-perilaku mengganggu (disruptive) siswa Taman Kanak-kanak. Berikut adalah tugas perkembangan Balita (0-5 tahun) yang masuk pada kategori siswa TK.
·                Belajar merangkak
·                Belajar berjalan
·                Belajar makan makanan halus dan padat
·                Belajar bicara
·                Belajar mengontrol buang air
·                Belajar tentang perbedaan jenis kelamin
·                Belajar menjalin hubungan dengan orang tua, saudara kandung, dan orang lain
·                Membentuk konsep sederhana mengenai dunia sekitar
·                Menyiapkan diri untuk membaca

b)            Jenjang Sekolah Dasar (SD)
Sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik usia sekolah dasar, kebutuhan akan peran dan fungsi konselor bukannya tidak ada. Dengan kata lain, konselor juga dapat berperan serta secara produktif di jenjang sekolah dasar, bukan dengan memposisikan diri sebagai fasilitator pengembangan diri peserta didik yang tidak jelas posisinya, melainkan dengan memposisikan diri sebagai Konselor Kunjung yang membantu guru sekolah dasar mengatasi perilaku menganggu (disruptive behavior). Konselor mengamati anak-anak selama kegiatan kelas dan bermain. Konselor berunding dengan para guru dan orang tua untuk mengevaluasi kekuatan anak-anak, masalah, atau kebutuhan khusus yang mereka perlukan. Dalam hubungannya dengan guru dan administrator, Konselor memastikan bahwa kurikulum akademik sesuai dengan kebutuhan perkembangan siswa. Berikut adalah tugas perkembangan masa kanak-kanak (6-12 tahun) yang masuk pada kategori siswa SD.
·                Menguasai kemampuan fisik dasar untuk bermain
·                Bisa bermain dengan teman sebaya
·                Membentuk sikap positif terhadap diri sendiri
·                Mempelajari peran gender yang sesuai
·                Mengembangkan kemampuan dasar dalam membaca, menghitung, dan menulis
·                Mengembangkan hati nurani, moralitas, dan sistem nilai
·                Memiliki kemandirian dasar dalam kegiatan sehari-hari
·                Mengembangkan sikap yang tepat terhadap kelompok sosial tertentu

c)             Jenjang Sekolah Menengah (SMP dan SMA)
Secara hukum, posisi konselor (penyelenggara profesi pelayanan bimbingan dan konseling) di tingkat sekolah menengah telah ada sejak tahun 1975, yaitu sejak diberlakukannya kurikulum bimbingan dan konseling. Dalam sistem pendidikan Indonesia, konselor di sekolah menengah mendapat peran dan posisi/ tempat yang jelas. Peran konselor, sebagai salah satu komponen student support services, adalah men-suport perkembangan aspek-aspek pribadi, sosial, karier, dan akademik peserta didik.  Berikut adalah tugas perkembangan masa remaja (13-18 tahun) yang masuk pada kategori siswa Sekolah Menengah (SMP dan SMA).
·                Memiliki hubungan yang lebih dewasa dengan teman sebaya dari kedua jenis kelamin
·                Memiliki peran maskulin atau feminin
·                Menerima keadaan fisik yang dimiliki dan menggunakannya secara efektif
·                Memiliki kemandirian emosi dari orang tua dan orang dewasa lain
·                Mengembangkan pemahaman tentang pernikahan dan kehidupan berkeluarga
·                Mulai berusaha mandiri secara ekonomik dan memiliki aktivitas menghasilkan
·                Memiliki sistem nilai dan etika sebagai panduan berperilaku
·                Menginginkan dan memiliki perilaku yang merupakan perwujudan tanggung jawab sosial

d)            Jenjang Perguruan Tinggi
Pada jenjang Perguruan Tinggi peran dan fungsi konselor sangat dirasakan dalam rangka men-support perkembangan personal, sosial akademik, dan karier mahasiswa. Berikut adalah tugas perkembangan masa dewasa muda (19-29 tahun) yang masuk pada kategori Mahasiswa Perguruan Tinggi.
·                Mencari dan memilih pasangan hidup
·                Belajar hidup bersama pasangan
·                Memulai sebuah keluarga
·                Merawat anak
·                Mengatur rumah tangga
·                Memulai jenjang karier
·                Mengambil tanggung jawab sipil
·                Menemukan kelompok sosial yang sesuai

Mengutip dari Naskah Akademik Penataan Pendidikan Profesional Konselor dan Layanan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal. Menyatakan bahwa habitat terbaik bagi konselor profesional sebagaimana yang digambarkan itu mencakup:
“Wilayah layanan yang bertujuan memandirikan individu yang normal dan sehat dalam menavigasi perjalanan hidupnya melalui pengambilan keputusan termasuk yang terkait dengan keperluan untuk memilih, meraih serta mempertahankan karier untuk mewujudkan kehidupan yang produktif dan sejahtera, serta untuk menjadi warga masyarakat yang peduli kemaslahatan umum (the common good) melalui pendidikan” (sternberg, 2003).

3.             Niche Konselor Pada Pendidikan Nonformal
Berdasarkan pembahasan di atas, jelas bahwa niceh konselor bukan hanya pada pendidikan formal saja tetapi juga pada pendidikan nonformal. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja. Pendidikan kesetaraan meliputi Paket A, Paket B dan Paket C, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik seperti: Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, majelis taklim, sanggar, dan lain sebagainya, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.



4.             Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Konselor
Untuk menjalankan peran dan fungsi konselor tersebut di atas diperlukan Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Konselor. Dengan kata lain, niche konselor harus sejalan dengan kualifikasi akademik dan kompetensi yang dimiliki.
a)             Kualifikasi Akademik Konselor
Kualifikasi akademik konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal adalah:
1. Sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling.
2. Berpendidikan profesi konselor.

b)            Kompetensi Konselor.
 Rumusan Standar Kompetensi Konselor telah dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor. Namun bila ditata ke dalam empat kompetensi pendidik sebagaimana tertuang dalam PP 19/2005, maka rumusan kompetensi akademik dan profesional konselor dapat dipetakan dan dirumuskan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

C.           NICHE KONSELOR “YANG AKAN DATANG” DI INDONESIA

1.             Pendidikan, Khususnya Pengembangan Pada Jalur Pendidikan Nonformal
Istilah pendidikan non formal telah digunakan untuk menggambarkan kesempatan belajar yang terorganisasi di luar sistem pendidikan formal. Pelaksanaan program pendidikan non formal cenderung jangka pendek, sukarela, dan memiliki sedikit prasyarat, jika ada. Namun, mereka biasanya memiliki kurikulum dan seorang fasilitator. Pendidikan non formal banyak diselenggarakan dalam masyarakat, berbentuk kursus-kursus sebagai tambahan keterampilan atau pelengkap pendidikan formal sebagai bentuk pengejawantahan pendidikan sepanjang hayat, baik bagi orang dewasa yang sudah bekerja maupun orang dewasa yang belum bekerja ataupun siswa-siswa yang ada pada system sekolah formal.
Bimbingan dan konseling harus turut berperan dalam membina dan mengarahkan individu-individu yang ada pada jalur pendidikan non formal dalam membina karir dan masa depan mereka, menjadi konselor bagi para peserta didik yang ada pada pendidikan formal untuk mempersiapkan diri mereka menghadapi dan mengantisipasi dunia yang penuh ketidakpastian karena perubahan-perubahan yang terjadi di sekelilingnya.

2.             Lembaga Kesehatan Mental
Istilah "Kesehatan Mental" diambil dari konsep mental hygiene. Kata mental di ambil dari bahasa Yunani, pengertiannya sama dengan psyche dalam bahasa latin yang artinya psikis, jiwa atau kejiwaan. Jadi istilah mental hygiene dimaknakan sebagai kesehatan mental atau jiwa yang dinamis bukan statis karena menunjukkan adanya usaha peningkatan. (Notosoedirjo & Latipun,2001:21).
Zakiah Daradjat(1985:10-14) mendefinisikan kesehatan mental dengan beberapa pengertian :
a)             Terhindarnya orang dari gejala - gejala gangguan jiwa (neurose) dan dari gejala - gejala penyakit jiwa(psychose).
b)            Kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan diri sendiri, dengan orang lain dan masyarakat serta lingkungan dimana ia hidup.
c)             Pengetahuan dan perbuatan yang bertujuan untuk mengembangkan dan memanfaatkan segala potensi, bakat dan pembawaan yang ada semaksimal mungkin, sehingga membawa kepada kebahagian diri dan orang lain; serta terhindar dari gangguan - gangguan dan penyakit jiwa.
d)            Terwujudnya keharmonisan yang sungguh - sungguh antara fungsi - fungsi jiwa, serta mempunyai kesanggupan untuk menghadapi problem - problem biasa yang terjadi, dan merasakan secara positif kebahagian dan kemampuan dirinya.
Dengan demikian mental hygiene mempunyai tema sentral yaitu bagaimana cara orang memecahkan segenap keruwetan batin manusia yang ditimbulkan oleh macam-macam kesulitan hidup, serta berusaha mendapatkan kebersihan jiwa, dalam pengertian tidak terganggu oleh macam-macam ketegangan, kekalutan dan konflik terbuka serta konflik batin.

3.             Bisnis Dan Industri
Konseling di dunia industri memiliki space yang sangat luas, karena sebenarnya kita sedang membicarakan mengenai apa itu industri, siapa konselornya, karyawannya (sebagai konseli), dan sistemnya. Dunia industri memang berjenjang dan bisa dikategorikan. Konseli di dunia indsutri sangat beragam, baik dari segi usia maupun latar belakang karyawannya. Secara rasial, di dunia industri pun orangnya sangat beragam.
Adanya bimbingan dan konseling di dunia industri disebabkan karena, dari penelitian yang telah dilakukan oleh para ahli diketahui bahwa kondisi sosial dan psikologis dari lingkungan kerja secara potensial memiliki arti yang lebih penting dari pada kondisi kerja fisik. Kondisi sosial dan psikologis yang mempengaruhi tersebut antara lain:
a)             Kelompok-kelompok informal antara pekerja
b)            Sikap tenaga kerja terhadap pekerjaannya
c)             Komunikasi antar tenaga kerja
Dari beberapa kondisi di atas, manfaat adanya bimbingan dan konseling industri sangat diperlukan, seperti: dapat meningkatkan efisiensi, motivasi dan kepuasan para pekerja. Selain itu, dapat juga bermanfaat untuk meneliti dan menganalisis perilaku manusia sebagai konsumen



4.             Perkawinan Dan Keluarga
Adapun konsep dasar dari pelayanan konseling keluarga adalah untuk membantu keluarga menjadi bahagia dan sejahtera dalam mencapai kehidupan efektif sehari-hari. Konseling keluarga merupakan suatu proses interaktif untuk membantu keluarga dalam mencapai kondisi psikologis yang serasi atau seimbang sehingga semua anggota keluarga bahagia. Ikatan bathin merupakan ikatan yang bersifat psikologis. Maksudnya diantara suami dan istri harus saling mencintai satu sama lain, tidak ada paksaan dalam menjalani perkawinan. Kedua ikatan, yaitu ikatan lahir dan bathin merupakan tuntutan dalam perkawinan yang sangat mempengaruhi keutuhan sebuah keluarga. Tipe keluarga yang umumnya dikenal adalah dua tipe, yaitu keluarga inti (nuclear family) dan keluarga yang diperluas (extended family). Beberapa karakteristik keluarga bahagia yang menjadi tujuan dari konseling keluarga antara lain: (1) menunjukkan penyesuaian yang tinggi, (2) menunjukkan kerja sama yang tinggi, (3) mengekspresikan perasaan cinta kasih sayang, altruistik dan teman sejati dengan sikap dan kata-kata (terbuka), (4) tujuan keluarga difokuskan kepada kebahagiaan anggota keluarga, (5) menunjukkan komunikasi yang terbuka, sopan, dan positif, (6) menunjukkan budaya saling menghargai dan memuji, (7) menunjukkan budaya saling membagi, (8) kedua pasangan menampilkan emosi yang stabil, suka memperhatikan kebutuhan orang lain, suka mengalah, ramah, percaya diri, penilaian diri yang tinggi, dan (9) komunikasi terbuka dan positif.
Perez (1979) menyatakan sebagai berikut: Family therapi is an interactive proses which seeks to aid the family in regainnga homeostatic balance with all the members are confortable. Dari definisi di atas konseling keluarga merupakan suatu proses interaktif untuk membantu keluarga dalam mencapai kondisi psikologis yang serasi atau seimbang sehingga semua anggota keluarga bahagia. Ini berarti bahwa sebuah keluarga membutuhkan pendekatan yang beragam untuk menyelesaikan masalah yang dialami oleh anggota keluarga. Rumusan di atas memuat dua implikasi yaitu; terganggunya kondisi seorang anggota keluarga merupakan hasil adaptasi/interaksi terhadap lingkungan yang sakit yang diciptakan didalam keluarga. Kedua, seorang anggota keluarga yang mengalami gangguan emosional akan mempengaruhi suasana dan interaksi anggota keluarga yang lain, sehingga diupayakan pemberian bantuan melalui konseling keluarga. Terlaksananya konseling keluarga akan membantu anggota keluarga mencapai keseimbangan psiko dan psikis sehingga terwujudnya rasa bahagia dan kenyamanan bagi semua anggota keluarga.



BAB III
PENUTUP

A.           KESIMPULAN

Niche konselor pada mulanya berada pada setting sekolah sejak pertama terbentuknya pada tahun 1960-an sudah mengalami banyak perubahan dan pengembangan sehingga meluas bukan hanya pada setting sekolah tetapi pada bidang pendidikan secara keseluruhan yang meliputi pendidikan formal dan nonformal yang disesuikan dengan tugas-tugas perkembangan siswa/peserta didik.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan masyarakat yang semakin meluas berdampak pada pergeseran niche konselor, sehingga bukan hanya di bidang pendidikan saja tetapi pada bidang-bidang yang lain, seperti: industri dan organisasi, keluarga dan perkawinan, lembaga-lembaga kesehatan mental dan lembaga-lembaga rehabilitasi yang lain.
Niche konselor yang dirumuskan oleh Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) yang tertuang dalam Naskah Akademik berbunyi: “Wilayah layanan yang bertujuan memandirikan individu yang normal dan sehat dalam menavigasi perjalanan hidupnya melalui pengambilan keputusan termasuk yang terkait dengan keperluan untuk memilih, meraih serta mempertahankan karier untuk mewujudkan kehidupan yang produktif dan sejahtera, serta untuk menjadi warga masyarakat yang peduli kemaslahatan umum (the common good) melalui pendidikan”
Berdasarkan penjelasan di atas yang “seakan-akan” terlalu membatasi ruanglingkup, peran dan fungsi konselor, maka penulis melakukan redefinisi tentang niche konselor yaitu: “Wilayah layanan yang bertujuan membantu individu baik yang normal maupun yang mengalami gangguan psikologis ringan, sehingga dapat berkembang secara optimal melalui pemberian layanan konseling yang komprehensif meliputi bidang pendidikan, industri-organisasi, kesehatan mental, keluarga, dan masyarakat pada umumnya yang didasarkan pada tugas perkembangan dan kebutuhan individu.”
B.            SARAN

1.             Menyusun dan merancang Undang-undang atau peraturan pemerintah tentang Konselor, sehingga profesi dan kedudukan konselor menjadi jelas, agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada profesi konselor dalam segala aspek kehidupan.
2.             Perlu dipikirkan tentang  layanan konselor pada Pendidikan Non Formal, bila perlu dirancang pola atau setting layanan seperti yang ada pada pendidikan formal.
3.             Membuka peluang kepada konselor untuk memberikan layanan kepada klien yang mengalami gangguan psikologis “ringan-sedang”, berdasarkan Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders, 4th Edition, Text Revision ( DSM-IV-TR). Namun hal ini perlu diimbangi dengan pendidikan konselor yang berkualitas dan kompeten pada spesialisasi yang dipilihnya, bila perlu dibuka peminatan atau penjurusan untuk konseling abnormal, konseling industri, dll.
 
 


REFERENSI

Anxiety Disorders Association of Ontario. 2010. (http://www.anxietydisordersontario.ca/professionals.html#2f), Online (diakses September 2010) s
Astuti Indria, Lubis Nur Rachmawati. 2010. Tugas                         Perkembangan: Pekerjaan Rumah Seumur Hidup. Online, (http://lptui.com/artikel.php?fl3nc=1&param=c3VpZD0wMDAyMDAwMDAwNTkmZmlkQ29udGFpbmVyPTY2&cmd=articleDetail)
Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia. 2007. Penataan Pendidikan Profesional Konselor dan Layanan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal (Naskah Akademik). Bandung: ABKIN.
Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia. 2007. Rambu-Rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal (Naskah Akademik). Bandung: ABKIN.
Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia. 2008. Krisis Identitas Profesi Bimbingan dan Konseling. Bandung: ABKIN.
Aulia. 2009. Niche. Online, (http://www.bakawan.com/log/apa-itu-niche/)
Dagun.2002.Psikologi Keluarga.Jakarta
Desmita, 2007. Psikologi Perkembangan, Bandung: Remaja Rosdakarya
Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.2007. Rambu-Rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling Dalam Jalur Pendidikan Formal (Naskah Akdemik). Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional
Elida Prayitno. Konseling Keluarga.Padang: FIP Universitas Negeri Padang

Hatcher Chris, Brooks S. Bonnie, dkk. 1977. Innovations in counseling psychology: developing new roles, settings, techniques. California: Jossey-Bass, Inc.
Helping Professionals. (Bureau of Labor Statistics. 2010. Occupational Outlook Handbook. (http://www.bls.gov/oco/ocos067.htm), Online (diakses September 2010)
Hill, Norman C., Counseling at the Workplace. McGraww-Hill Book Company, USA.1981.
Menteri Pendidikan Nasional. 2008. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 27 Tahun 2008 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional
Moh. As’ad. 1995. Psikologi Industri. Yogyakarta: Liberty
Natawidjaya, R. (2000). Reposisi program Bimbingan dan Penyuluhan dalam menjawab tantangan masa depan. Jurnal Psikopedagogia.
Noorholic. 2008. Sejarah Bimbingan dan Konseling dan Lahirnya Bk 17 Plus. Online, (http://noorholic.wordpress.com/2008/06/09/sejarah-bimbingan-dan-konseling-dan-lahirnya-bk-17-plus/)
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
Perez, J.F. 1979. Family Counseling. New York : Van Nostrand.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
Shar Sunyoto. 2001. Psikologi Industri dan Organisasi. Jakarta: Universitas Indonesia
Sunaryo Kartadinata. 2009. Kerangka Kerja Bimbingan dan Konseling Dalam Pendidikan. Bandung: UPI
Wikipedia bahasa Indonesia. 2010. Konselor pendidikan, Online (http://id.wikipedia.org/wiki/Konselor_pendidikan)
Yost Elizabeth B. & Corbishley, M. Anne. 1987.Career Counseling A Psychological Approach, Jossey Bass Inc., Publisher, California,